Sabtu, 12 Januari 2013

FOR BESTFIREND

sahabat
dikala hati diselimuti oleh duka
kau slalu hadir membawa gembira
dikala hati diselimuti oleh sepi
kau slalu atang menghadiri

sahabat
kau slalu mengisi hari-hariku
dengan keceriaan dan kesenyuman
yang menjadi kenangan
karena kau tlah jauh dariku

sahabat
kau slalu kuingat
ku butuh kau disini
ku rindukan kau
ku sayangi kau spenuh hati
ALWAYS HAPPY

saat kemarau panjang datang dalam jiwa
kering dan menyakitkan…
kau datang memberikan kesejukan.
tatkala butiran gerimis jatuh dalam malam
mengusik mimpi-mimpi yang semu
kau hadir disini di ambang batas kerinduanku
ketika kabut mulai menyelimuti hati
kau singkap tirai itu…
kau beri warna bagi kelabu jiwa ini…
ketika sang rembulan tersipu malu diantara mega
kudapati senyuman hadir di wajahmu…
kau singkap sepi di hatiku…
bahagia yang jadi dambaan…
RINDUKU

Adakah engkau disana sepertiku
Memasuki dunia hayalanku yang mencaci
Aku berhayal berduaan dengan mu
Dimana aku dapat tertawa bersamamu, menggenggam tanganmu
Wahai cintaku disana
Mengapa kau tak mengenaliku
Kau tak tahu apa yang ada di hatiku
Kau tak tahu jika aku memandingi wajah indahmu
Adakah engkau disana sepertiku
Yang tidak sadarkan diri akan cinta yang bersemi
Yang tak mampu mengucapkan kedalaman kerinduan
Saat berhadapan dengan mu
Aku yang terkurung di ruang cinta dan kerinduan ku
Tak dapat berucap padamu, bahkan walau telah menyentuhmu
Setiap menatap matamu terasa menusuk ke jantung hati ku
Engkau cintaku, cinta terpendamku
Engkau rinduku, rindu tak bertuanku

Ahad, 6 Januari 2013

BAB XII

Pembangunan Koperasi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.


Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a)    Tahap pertama : Offisialisasi

Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.

Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.



Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu:

1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.

2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

b)    Tahap kedua : De Offisialisasi

Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.



Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.


BAB XI

Peranan Koperasi
Peranan Koperasi diBerbagai Keadaan Persaingan :
1.    Di Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogeny sehingga semua produk terlihat identik. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
-           Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-          Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
-          Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
-          Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

2.    Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya.
Ciri – Ciri Pasar Monopolistik
•    Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
•    Produk yang dihasilkan tidak homogen
•    Ada produk substitusinya
•    Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
•    Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
•    gambar



3.    Pasar Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Cirri dari pasar monopsoni adalah adanya satu penjual dan satu pembeli.

4.    Pasar Oligopoli
-          Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
-          Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Ciri – ciri Pasar Oligopoli
1.    Terdapat beberapa penjual
2.    Barang yang dijual homogen atau beda corak
3.    Sulit dimasuki perusahaan baru
4.    Membutuhkan peran iklan
5.    Terdapat satu market leader
6.    Harga jual tidak mudah berubah

BAB X

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
•    Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut (Efisien)
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu :
1.    Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
2.    Manfaat Ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
•    Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
1.    TME  = MEL + METL
2.    MEN = (MEL + METL ) - BA
•    Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
1.    MEL = EfP +EfPK + Evs + EvP + EvPU
2.    METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
•    Tingkat Efisiensi Biaya pelayanan BU ke Anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
                Anggaran biaya pelayanan
 = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
•    Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
          (TEBU) = Realisasi biaya usaha
                          Anggaran Biaya usaha
                          Jika TEBU , 1 berarti efisien biaya usaha

2. Efektivitas Koperasi
•    Efektivitas adalah pencapain target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
•    Rumus Perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) :
          EvK =  Realisasi SHUk +  Realisasi MEL
                      Anggaran SHUk + anggaran MEL
               = Jika EvK > 1, berarti efektif


3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I) , jika (O > 1) disebut produktif.Rumus perhitungan Produktivitas PErusahaan Koperasi :
•    PPK = SHUk         x 100 %
                     Modal Koperasi
•    PPK = Laba Bersih dr usaha dengan non anggota  x 100%
                                  Modal Koperasi
1.    Setiap Rp. 1,oo Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp....
2.    Setiap Rp. 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...







4. Analisis Laporan Koperasi
•    Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. 
•    Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi : Neraca, Perhitungan hasil usaha (income statement), laporan arus kas (Cash flow), catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
•    Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota
•    Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit - unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan , maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

BAB IX


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
A.    Efek-Efek Ekonomis Koperasi


Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B.    Efek Harga dan Efek Biaya


Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi.

Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut  :


a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya

Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.


b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya

Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.



c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya

Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.


d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya

Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Dalam kedudukannya sebagai pemilik  :


1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan


2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.


Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.






Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti  :


a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.

b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota.

c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.

d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.

e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.

f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain


Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara  :

a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.

b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.

c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.

d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.


Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu  :


a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.


b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.

c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :

• Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,

• Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan

• Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.


Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya  :

• Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

• Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

• Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.


Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut


D. Penyajian dan Analisis Neraca


Pelayanan


Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya  :


1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.


BAB VIII

Permodalan Koperasi
A.    ARTI MODAL BAGI KOPERASI

 •            MODAL
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek

B.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

•         Simpanan Pokok
     merupakan sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.

•         Simpanan Wajib
      merupakan simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.

•         Simpanan Sukarela
   merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota

•         Dana Cadangan
    Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

•         Hibah
    adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.  Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)

•      Modal Sendiri (Equity Capital)
      merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.

•      Modal Pinjaman ( Debt Capital)
      merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.

D.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

•            DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
       adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

•         Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967
      menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

•         Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
      a)      Memenuhi kewajiban tertentu
      b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
      c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      d)     Adanya Perluasan Usaha

BAB VII

Jenis Dan Bentuk Koperasi

A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)


Koperasi Desa
adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).

Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

B. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK

Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.


Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.


Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota


C. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-    POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


D. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)

        Koperasi Primer
     dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

        Koperasi Pusat
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

        Koperasi Gabungan
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

      Koperasi Induk
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.



E. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

F. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER

Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
BAB VI

Pola Manajemen Koperasi
A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

 Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:

-   Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (By : Drs. Oey Liang Lee )
-     Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan (By : James A.F. Stoner)
-    Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya (By : R. Terry )
-    Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain (By : Lawrence A. Appley)
-    Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.


Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

 Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
-    Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :

a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

-    Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi, Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: - Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

B.    Rapat Anggota

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :

-    Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
-     Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
-    Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi
-    Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
-    Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)



C.    Pengurus

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:

1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :

- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai  :
-    Perencana
-    Personifikasi Badan Hukum Koperasi
-     Kesatuan Pimpinan
-    Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan





2) Secara Perorangan :

a) Ketua
-    Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
-    Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan
-    Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara
-    Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris
-    Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan
-    Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris
-    Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua
c) Bendahara
-    Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan
-    Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara
-    Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua
-    Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

D.    Pengawas

a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi
b) Unsur Pengawas terdiri dari :

- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota


Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :


(a) Secara Kolektif
-    Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus
-    Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa
-    Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi
-    Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas

a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada  :

1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Anggota
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan

b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan

c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka

d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan

e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota

f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis

g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas



E.    Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :

1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
-    Sebagai pemimpin tingkat pengelola
-    Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan
-    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua
Hubungan Kerja Manajer  :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

Tata Kerja Manajer :

a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :

a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

F. Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
•    Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


•    Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine :

Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

BAB V

Sisa Hasil Usaha
A.    Pengertian

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
-    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
-    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
-    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
-    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
-    Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha)

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :

“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai

D. Pembagian SHU per-anggota

1. SHU per-anggota



SHUA        :  Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA            :  Jasa Usaha Anggota
JMA           :  Jasa Modal Anggota

2. SHU per-anggota dengan model matematika




SHU Pa   :  Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA         :  Jasa Usaha Anggota
JMA        :  Jasa Modal Anggota
VA           :  Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          :  Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa            :  Jumlah simpanan anggota
TMS        :  Modal sendiri total (simpanan anggota total)